Wednesday, 11 August 2021

KARAKTERISTIK PERGURUAN MUHAMMADIYAH


Dalam usaha mendirikan sekolah/madrasah Muhammadiyah, K.H Ahmad Dahlan memanggil orang-orang kaya di Yogyakarta, yang bersimpati dengan usaha-usaha yang dilakukannya dengan maksud untuk meminjam uang. Para sahabat mengira bahwa pinjaman uang itu akan dipergunakan keluarga K.H. Ahmad Dahlan pribadi. Memang mulanya K.H. Ahmad Dahlan tidak memberitahukan untuk apa uang pinjaman dari para sahabat. Namun setelah gedung itu selesai dengan tiga ruang kelas, barulah beliau mengundang para sahabatnya untuk melakukan tasyakuran.

Pada acara itu K.H. Ahmad Dahlan bercerita, kalau gedung sekolah/madrasah tersebut berasal dari hutang beliau terhadap sahabat-sahabatnya yang hadir pada waktu itu. Sementara tanah yang dipakai untuk gedung sekolah/madrasah merupakan wakaf dari keluarga K.H. Ahmad Dahlan. Setelah bercerita panjang lebar tentang pembangunan sekolah/madrasah itu, para sahabat yang meminjami uang menyatakan ikhlas menginfakkan uangnya untuk pembangunan sekolah/madrasah Muhammadiyah.

Tujuan Pembelajaran:

Melalui penelusuran literatur dan pengamatan tata tertib secara berkelompok, peserta didik diharapkan dapat mengurai karakteristik perguruan Muhammadiyah

PAPARAN MATERI

A. Sejarah Perguruan Muhammadiyah

Kecenderungan umum yang selalu dijadikan dasar pijak dalam melihat latar belakang Muhammadiyah berdiri adalah dualisme yang terjadi pada awal abad ke-20. Di satu sisi pendidikan Islam yang diwakili pesantren tradisional hanya mengajarkan ilmu agama. Sedangkan di sisi lain, sekolah-sekolah Belanda hanya mengajarkan ilmu umum.

Penilaian ini memang benar, tetapi tidak dapat sepenuhnya dibenarkan, sebab pernyataan tersebut mengandung unsur penyederhanaan atas fakta sejarah yang terjadi. Sesungguhnya ada banyak faktor yang mendorong KH. Ahmad Dahlan dalam mendirikan pendidikan Muhammadiyah yakni sebagai salah satu bentuk perlawanan terselubung terhadap kolonialisme Belanda media pembebasan masyarakat dari jerat kemiskinan, kebodohan, ketidak adilan, sistem kasta dan pelaksanaan ajaran agama yang kurang autentik.

Kenyataan tersebut mendorong KH. Ahmad Dahlan melakukan pembaruan sistem pendidikan Islam, sehingga dapat mengimbang kemajuan sekolah-sekolah Belanda, Karena itulah beliau merintis dan mendirikan sebuah lembaga pendidikan modern. Sistem yang dikembangkan dalam lembaga ini merupakan hasil adaptasi KH. Ahmad Dahlan dari dua lembaga pendidikan yang sedang berkembang saat itu, yaitu pesantren tradisional dan sekolah Belanda. la mengadaptasi spirit kelslaman yang dikembangkan di pesantrren dan diperbarukan. Sedangkan dalam segi metode pengajaran dan kurikulumnya, ia mengadaptasi sistem yang diterapkan di sekolah Belanda.




Sunday, 2 May 2021

Wednesday, 7 April 2021

MARS HIZBUL WATHON

 بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم

صباح الخير أيها الطلاب الأدباء

Anak anakku yang dirahmati Allah SWT Alhamdulillah puji syukur kepada yang telah memberikan nikmatnya kepada kita yaitu الله سبحانه وتعالى.

Hari ini Rabu, 07 April 2021 semoga kalian sehat dan tetap semangat belajar💪. Kita lanjutkan pelajaran Kemuhammadiyahannya. Tugasnya adalah salin mars Hizbul Wathon berikut ini👇pada foto Selfi kalian berseragam HW:

Mars Hizbul Wathan

Hizbul Wathan Muhammadiyah tetap pesat berkembang

Di seluruh Indonesia bukan di sini saja

Memegang amanahnya, menjunjung agama

Teguh hati sebagai baja

Menjalankan kewajiban dengan sopan dan perwira

Sama-sama fakir dan kaya

Punya haluan sedikit bicara banyak bekerja

.

Sertakan nama, kelas dan logo SMK Muhammadiyah 1 Jakarta seperti pada gambar di bawah.



Selamat mengerjakan tugas.

بارك الله فيكم

Tuesday, 30 March 2021

Materi Wacana القرآن Semester Genap Kelas 10 SMK SMA

 القراءة

القرآن          

فَلِكُلّ مُسْلِمٍ لَا بُدَّ مِنْ أَنْ يُجْهِدَ فِي اَلْخَيْرِ وَأَنْ يَجْتَهِدَ فِي حَيَاتِهِ . فَالْوَالِدُ يَعْمَلُ بِجِدِّ لِأُسْرَتِهِ حَتَّى يَكُونَ مُجَاهِدًا ، وَالْأُمُّ تَجْتَهِدُ فِي رَبَّتْ اَلْبَيْتَ ، وَكُلَّ تِلْمِيذِ لَابُدِّ أَنْ يَجْتَهِدَ فِي اَلتَّعَلُّمِ كَيْ يَنْجَحَ . وَلَنْ يَنْجَحَ اَلْكَسْلَانُ فِي حَيَاتِهِ .

اَلْقُرْآنُ اَلْكَرِيمُ كِتَابُ اَللَّهِ اَلْمُنَزَّلُ عَلَى اَلنَّبِيِّ - صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - . اَلْقُرْآنُ مَصْدَرٌ لِتَعَالِيمِ اَلْإِسْلَامِ . وَهُوَ مُصَدَرُالْعَقَاعِدِ وَالشَّرِيعَةِ، وَمَصْدَرُ اَلْأَخْلَاقِ وَالْعُلُومِ . فِي اَلْقُرْآنِ أَخْبَارُ اَلْأُمَمِ اَلسَّابِقَةِ . وَفِيهِ قِصَصُ اَلْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ وَالْقُرْآنِ هُدًى لِلنَّاسِ جَمِيعًا . وَهُوَ مُبَاشِرٌ اَلنَّاسِ بِنِعَمِ اَلْجَنَّةِ وَمُنْذِرُهُمْ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ.

فَعَلَيْنَا بِقِرَاءَةِ اَلْقُرْآنِ كُلَّ يَوْمٍ . قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ص . م : « اِقْرَؤُوا اَلْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ » رَوَاهُ مُسْلِمٌ . وَالْقُرْآنُ كِتَابُ اَللَّهِ وَقِرَاءَتُهُ عِبَادَةً . وَقَارِئُهُ لَهُ حَسَنَةٌ مُضَاعَفَةٌ كَمَا قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ص . م : « مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اَللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ ، وَالْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالهَا . لَا أَقُولُ ( الم ) حَرْفٌ ، وَلَكِنْ أَلِّفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ ، وَمِيمٌ حَرْفٌ » رَوَاهُ تِرْمِيذِي





Tuesday, 9 March 2021

KISI-KISI PTS PAS BAHASA ARAB 2021

 بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم

صباح الخير أيها الطلاب الأدباء

Anak anakku yang dirahmati Allah SWT Alhamdulillah puji syukur kepada yang telah memberikan nikmatnya kepada kita yaitu الله سبحانه وتعالى.

Hari ini Selasa, 09 Maret 2021 semoga kalian sehat dan tetap semangat belajar💪.

Kisi-kisi Bahasa Arab untuk PTS Genap 2021 SMK Muhammadiyah 1 Jakarta adalah:

Kelas 10:

- Wacana اَلْجَوُّ (Cuaca)

- Kaidah jumlah ismiyyah (mubtada dan Khabar)

- Wacana فِي الْمَطَارِ (Di Bandara)

Kelas 11

- Wacana زُعَمَاءُ الاِصْلَاحِ (Tokoh Pembaharu)

- Wacana tentang Rasulullah

- Kaidah fi'il mazid

- Kaidah dhamir muttashil

Kisi-kisi PAS Kelas 12

- Wacana اَلْجِهَادُ وَالاِجْتِهَادُ (Kerja keras dan usaha)

- Kaidah huruf Nashab dan huruf jazm

- Kaidah Isim Tafdhil

Monday, 8 March 2021

VIRAL TWIBBONE AYO SEKOLAH DI SMK MUHAMMADIYAH 1 JAKARTA



 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


kami mengajak  Bapak/Ibu, Orang Tua/Wali Murid  dan Siswa/Siswi SMK muhammadiyah 1 Jakarta

untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan twibbon kami nih, cara nya gampang ko tinggal ikuti langkah di bawah ini dan jangan lupa upload di medsos ya 😁 dengan hastag #smkmutujakarta #sekolahmu #sekolahislam #sekolahunggulan #kelasindustri


1. Klik https://www.twibbonize.com/ayosekolahsmkm1

2. Siapkan Foto terbaik 

3. Klik Upload dan pilih foto terbaikmu

4. Klik Download 


Yuk kita buat viral twibbon kita !!!


Terima Kasih yang sudah berpatisipasi 

جزاكم الله خيرا

Wednesday, 3 March 2021

MEMAHAMI MAKNA LARANGAN PERGAULAN BEBAS DAN ZINA

Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina

Pergaualan bebas dimaksudkan sebagai pergaulan yang tidak dianjurkan oleh Agama Islam, yaitu pergaulan yang tanpa dibatasi oleh norma-norma Agama dan norma masyarakat atau susila, Salah satu yang dikategorikan sebagai pergaulan bebas dengan berbagai dampak negatifnya adalah zina. Pada bab ini kita fokuskan kepada hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan zina.

a. Pengertian dan Hukum Zina

Zina secara bahasa berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalahmelakukan hubungan seksual di luar tali pernikahan yang sah menurut syari'at Islam.

Zina sendiri terbagi menjadi dua bagian, yaitu pertama; zina muhshan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Kedua; zina ghairu muhshan yaitu pezina yang masih lajang, belum pernah menikah.

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu ba'ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barang siapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena hal ini dapat menekan hawa nafsunya". (H. R. Ahmad)


b. Hukuman bagi Pezina

Menurut hukum Islam, pelaku perzinaan dikenai hukuman sesuai dengan kondisi pelakunya sesuai dengan syari'at Islam.

Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:

1) Bagi pezina ghairu muhshan hukumannya adalah didera sebanyak seratus kali dan diasingkan dari negerinya selama satu tahun.

2) Bagi pezina muhshan hukumannya adalah di rajam dengan batu hingga meninggal dunia. Tempat dijatuhkannya hukuman rajam adalah tempat yang dilalui banyak orang.

c. Syarat Penegakan Hukum bagi Pezina

Menegakkan hukum bagi pezina harus ditegakkan sesuai dengan perintah Allah. Dalam amenegakkan hukum tersebut harus memiliki beberapa syarat bagi pelaku sampai akhirnya hukuman itu dilaksanakan. Adapun syarat dijatuhinya hukuman bagi pezina adalah sebagai berikut

1) Pelakunya adalah orang muslim yang berakal, baligh, dan melakukannya tanpa paksaan

2) Perzinaan yang benar-benar terbukti:

a. Pelaku yang mengakui perzinaannya dalam kondisi normal

b. Kesaksian empat orang saksi yang adil bahwa mereka melihat pelaku melakukan proses perzinaan itu.

c. Terlihatnya kehamilan pada seorang wanita dan ketika ditanya tentang sebab kehamilannya, ia tidak mampu mendatangkan bukti yang dapat menggugurkan hukuman darinya, misalnya ia hamil karena diperkosa bisa mendatangkan keragu-raguan (syubhat) maka hukuman tidak dijatuhkan kepadanya.

3) Pelaku tidak menarik kembali pengakuannya


d. Hikmah Larangan Perzinaan dalam Islam

Secara garis besar, kekejian atau zina buruk menurut syariat dan akal sehat. Perzinaan merupakan cara untuk menghancurkan umat dan bangsa dengan menyebarkan penyimpangan, menghancurkan sulaman kehormatan dan akhlak. Perzinaan sendiri diharamkan dalam semua agama, dalam al-Qur'an zina sendiri digolongkan pada hal yang haram dan menjikkan bahkan dikategorikan sebagai perbuatan syirik dan pelaku perzinaan sebagai orang yang musyrik. Oleh karena itu Allah bermaksud untuk menjaga manusia agar tidak terjerumus ke dalam perzinaan, adapun beberapa hikmah dilarangnya perzinaan adalah sebagai berikut

1) Menjaga Kehormatan Perempuan

Hikmah pertama dari larangan perbuatan zina adalah untuk menjaga kehormatan seorang wanita supaya tidak menjadi barang yang diperjualbelikan. Hal tersebut dikarenakan Islam adalah agama yang sangat memuliakanmanusia, baik yang berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan.

2) Mencegah pencampuran nasab

3) Mencegah banyaknya anak yang terlantar

4) Menjaga keutuhan dan ketentraman dalam rumah tangga

5) Sesuai dengan fitrah manusia

6) Mencegah penyebaran kejahatan

7) Mencegah penyebaran penyakit menular