Tuesday 23 February 2021

UNSUR PEMBANTU PIMPINAN MUHAMMADIYAH

 A. Unsur Pembantu Pimpinan Muhammadiyah

Di lingkungan Muhammadiyah, Majelis dan Lembaga disebut unsur pembantu pimpinan Muhammadiyah. Meski disebut sebagai unsur pembantu pimpinan, namun keduanya tetap memiliki peran dan tugas yang berbeda-beda. Oleh karena itu, agar tidak terjadi perbedaan persepsi, berikut ini akan disajikan pengertian keduanya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.

1. Majelis

Majelis-Majelis di lingkungan Muhammadiyah

a. Majelis Tarjih dan Tajdid

b. Majelis Tabligh

c. Majelis Pendidikan Tinggi

d. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah

e. Majelis Pendidikan Kader

f. Majelis Pelayanan Kesehatan Umum

g. Majelis Pelayanan Sosial

h. Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan

i. Majelis Wakaf dan Kehartabendaan

j. Majelis Pemberdayaan Masyarakat

k. Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia

l. Majelis Lingkungan Hidup

m. Majelis Pustaka dan Informasi

Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 20 disebutkan bahwa Majelis merupakan unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah. Tugas Majelis, sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 19, adalah menyelenggarakan amal usaha program dan kegiatan pokok di bidang tertentu. Majelis dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang sesuai kebutuhan.

Setelah diketahui nama-nama Majelis di lingkungan Muhammadiyah, lantas pertanyaan yang patut diajukan adalah, apa fungsi dan tugas dari semua Majelis tersebut? Berikut akan dijelaskan secara ringkas tentang fungsi dan di antara tugas-tugas pokok Majelis yang ada di Muhammadiyah.

a. Majelis Tarjih dan Tajdid, di antara tugasnya adalah mempergiat dan memperdalam penyelidikan ilmu agama Islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya yang selanjutnya dijadikan pedoman dan tuntunan bagi pemimpin maupun anggota Muhammadiyah.

b. Majelis Tabligh, di antara tugasnya adalah mempergiat dan menggembirakan dakwah Islam, memperteguh iman, menggembirakan dan memperkuat ibadah serta mempertinggi akhlak mulia.

c. Majelis Pendidikan Tinggi, di antara tugasnya adalah membina Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) serta memperluas lImu Pengetahuan, Teknologi dan penelitian.

d. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah, di antara tugasnya adalah memajukan dan memperbarui pendidikan, pengajaran dan kebudayaan serta memperluas ilmu pengetahuan menurut tuntunan Islam untuk tingkat sekolah/madrasah Muhammadiyah.

e. Majelis Pendidikan Kader, di antara tugasnya adalah membangun kekuatan dan kualitas para pelaku gerakan serta peran dan ideologi gerakan Muhammadiyah dengan mengoptimalkan sistem kaderisasi yang menyeluruh dan berorientasi ke masa depan.

f. Majelis Pelayanan Kesehatan Umum, di antara tugasnya adalah mengembangkan fungsi pelayanan kesenatan dan kesejahteraan yang unggul dan berbasis Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO) sehingga mampu meningkatkan kualitas dan kemajuan hidup masyarakat khususnya kaum dhuafa sebagai wujud aktualisasi dakwah Muhammadiyah.

g. Majelis Pelayanan Sosial, di antara tugasnya adalah gerakkan dan menghidup-suburkan amal dan tolong menolong dalam kebijakan dan takwa. Mengembangkan dan memperluas kekuatan basis gerakan Muhammadiya sehingga menjadi tenda besar bagi pelayanan dan yang terletak pada pusat "Penolong Kesengsaraan Oemoem" sehingga menjadi tanda besar bagi pelayanan dan keberpihakan sosial Muhammadiyah secara terpadu dan lebih luas.

h. Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan, di antara tugasnya adalah membinmbing ke arah perbaikan kehidupan dan penghidupan yang sesuai dengan ajaran Islam.

i. Majelis Wakaf dan Kehartabendaan, di antara tugasnya adalah mendirikan, menggembirakan dan memelihara tempat ibadah dan wakaf serta mengurusi masalah tanah dan hak milik Muhammadiyah sebagai barang amanat yang harus digunakan sebagaimana mestinya.

j. Majelis Pemberdayaan Masyarakat, di antara tugasnya adalah memberdayakan para petani dan buruh warga dan simpatisan Muhammadiyah untuk meningkatkan kualitas kehidupannya dalam rangka meningkatkan iman dan takwa kepada Allah سبحانه وتعالى

k. Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia, di antara tugasnya adalah mengembangkan kesadaran dan advokasi di lingkungan Persyarikatan atas persoalan-persoalan hukum dan hak asasi manusia yang dihadapi masyarakat sebagai wujud dakwah amar ma'ruf nahi munkar.

l. Majelis Lingkungan Hidup, di antara tugasnya adalah terlibat aktif dalam memperhatikan kehidupan lingkungan masyarakat dan membimbing agar menuju ke arah terwujudnya negara yang adil dan makmur yang selalu ada di bawah ridha Allah ﷻ

m. Majelis Pustaka dan Informasi, di antara tugasnya adalah membangun kemampuan dan keluasan jaringan kekuatan informasi serta pustaka Muhammadiyah sebagai organisasi Islam modern di tengah era kehidupan masyarakat informasi.

Sumber: Buku Pendidikan Kemuhammadiyahan SMA/SMK Muhammadiyah (Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah)


No comments:

Post a Comment