Wednesday 3 March 2021

MEMAHAMI MAKNA LARANGAN PERGAULAN BEBAS DAN ZINA

Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina

Pergaualan bebas dimaksudkan sebagai pergaulan yang tidak dianjurkan oleh Agama Islam, yaitu pergaulan yang tanpa dibatasi oleh norma-norma Agama dan norma masyarakat atau susila, Salah satu yang dikategorikan sebagai pergaulan bebas dengan berbagai dampak negatifnya adalah zina. Pada bab ini kita fokuskan kepada hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan zina.

a. Pengertian dan Hukum Zina

Zina secara bahasa berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalahmelakukan hubungan seksual di luar tali pernikahan yang sah menurut syari'at Islam.

Zina sendiri terbagi menjadi dua bagian, yaitu pertama; zina muhshan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Kedua; zina ghairu muhshan yaitu pezina yang masih lajang, belum pernah menikah.

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu ba'ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barang siapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena hal ini dapat menekan hawa nafsunya". (H. R. Ahmad)


b. Hukuman bagi Pezina

Menurut hukum Islam, pelaku perzinaan dikenai hukuman sesuai dengan kondisi pelakunya sesuai dengan syari'at Islam.

Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:

1) Bagi pezina ghairu muhshan hukumannya adalah didera sebanyak seratus kali dan diasingkan dari negerinya selama satu tahun.

2) Bagi pezina muhshan hukumannya adalah di rajam dengan batu hingga meninggal dunia. Tempat dijatuhkannya hukuman rajam adalah tempat yang dilalui banyak orang.

c. Syarat Penegakan Hukum bagi Pezina

Menegakkan hukum bagi pezina harus ditegakkan sesuai dengan perintah Allah. Dalam amenegakkan hukum tersebut harus memiliki beberapa syarat bagi pelaku sampai akhirnya hukuman itu dilaksanakan. Adapun syarat dijatuhinya hukuman bagi pezina adalah sebagai berikut

1) Pelakunya adalah orang muslim yang berakal, baligh, dan melakukannya tanpa paksaan

2) Perzinaan yang benar-benar terbukti:

a. Pelaku yang mengakui perzinaannya dalam kondisi normal

b. Kesaksian empat orang saksi yang adil bahwa mereka melihat pelaku melakukan proses perzinaan itu.

c. Terlihatnya kehamilan pada seorang wanita dan ketika ditanya tentang sebab kehamilannya, ia tidak mampu mendatangkan bukti yang dapat menggugurkan hukuman darinya, misalnya ia hamil karena diperkosa bisa mendatangkan keragu-raguan (syubhat) maka hukuman tidak dijatuhkan kepadanya.

3) Pelaku tidak menarik kembali pengakuannya


d. Hikmah Larangan Perzinaan dalam Islam

Secara garis besar, kekejian atau zina buruk menurut syariat dan akal sehat. Perzinaan merupakan cara untuk menghancurkan umat dan bangsa dengan menyebarkan penyimpangan, menghancurkan sulaman kehormatan dan akhlak. Perzinaan sendiri diharamkan dalam semua agama, dalam al-Qur'an zina sendiri digolongkan pada hal yang haram dan menjikkan bahkan dikategorikan sebagai perbuatan syirik dan pelaku perzinaan sebagai orang yang musyrik. Oleh karena itu Allah bermaksud untuk menjaga manusia agar tidak terjerumus ke dalam perzinaan, adapun beberapa hikmah dilarangnya perzinaan adalah sebagai berikut

1) Menjaga Kehormatan Perempuan

Hikmah pertama dari larangan perbuatan zina adalah untuk menjaga kehormatan seorang wanita supaya tidak menjadi barang yang diperjualbelikan. Hal tersebut dikarenakan Islam adalah agama yang sangat memuliakanmanusia, baik yang berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan.

2) Mencegah pencampuran nasab

3) Mencegah banyaknya anak yang terlantar

4) Menjaga keutuhan dan ketentraman dalam rumah tangga

5) Sesuai dengan fitrah manusia

6) Mencegah penyebaran kejahatan

7) Mencegah penyebaran penyakit menular



No comments:

Post a Comment