Thursday 18 February 2016

Ruqyah Naruto Sesat


JAKARTA (gemaislam) – Ribut-ribut soal praktisi ruqyah dan kritikan yang mengarah padanya menjadi kehebohan tersendiri di dunia maya beberapa hari belakangan. Bahkan, tersiar kabar bahwa permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum.

Kehebohan itu berawal dari sebuah postingan seorang praktisi ruqyah bernama Perdana Akhmad di Facebook tentang kemiripan dunia kartun Naruto dengan metode ruqyah yang dilakukannya. Menanggapi hal itu, seorang dai bernama Sofyan Kholid Ruray dalam website pribadinya membuat tulisan dengan judul “Bid’ah yang Menjurus Syirik dalam Ruqyah Naruto.”

Perdana Akhmad dan Yayasan yang bergerak dalam dunia ruqyah, Qur’anic Healing tak terima dengan tulisan tersebut dan menyebut bahwa tulisan  itu telah mencemarkan nama baik mereka. Perdana Akhmad bahkan mengancam jika tulisan tersebut tak segera dihapus maka akan melapor kepada pihak yang berwajib.

Menyikapi perselisihan dua pihak ini, Advokat dari dari tim hukum  Peduli Muslim, Sukpandiar Idris ikut memberikan komentarnya. Menurutnya, tulisan yang dimuat oleh Sofyan Khalid Ruray dalam website pribadinya tentang kekeliruan ‘ruqyah Naruto’ tidak termasuk unsur penghinaan dan tidak bisa dibawa ke ranah hukum.

“Itu tidak ada unsur penghinaan, itu kan tulisan di web sendiri dan sangat ilmiyah, seharusnya cukup dibantah dengan hak jawab,” kata Sukpandiar di Jakarta, Senin (9/11/2015) yang dikutip dari fokusislam.com.

Pada tulisan itu, kata Sukpandiar, tidak ada penyebutan kepada individu tertentu hanya menyebut Qur’anic Healing saja.

“Tidak ada menyebut individu, hanya menyebut nama Qur’anic Healing. Dan pada tulisan itu tidak disebut jelas, dalam UU ITE itu harus jelas siapa yang dimaksud misalkan salah satu pengurusnya,” ujar Sukpandiar.

Sukpandiar menyarankan, sebaiknya kedua belah pihak berdamai saja dan segera menghentikan perselisihan ini.

“Sebaiknya berdamai saja, itu kan sebuah nasehat dan kritikan yang ilmiyah. Harusnya terbuka, jangan meriang dengan kritikan ilmiyah. Apalagi dari sisi hukum ini masih jauh sekali, tidak juga masuk tindak pidana ringan,” terang Sukpandiar.

Sofyan Ruray itu, lanjut Sukpandiar, hanya memberikan pendapat apalagi dia ini seorang ustadz yang berdasarkan pada al-Qur’an, Hadits dan perkataan ulama. “Harusnya cukup dengan klarifikasi,” tegas Sukpandiar (bms/arc).

No comments:

Post a Comment