Monday 18 April 2016

Hukum Islam:Mengutamakan Tinggal dan Kerja di Negara Kafir


Bekerjanya seorang muslim untuk mengabdi atau melayani orang kafir adalah haram, karena hal itu berarti penguasaan orang kafir atas orang muslim serta penghinaannya. Iqamah atau bertempat tinggal terus-menerus di antara orang-orang kafir juga diharamkan.
Karena itu Allah mewajibkan hijrah dari negara kafir menuju negara muslim dan mengancam yang tidak mau berhijrah tanpa uzdur syar’i. Juga mengharamkan seorang muslim bepergian ke negara kafir kecuali karena alasan syar’i dan mampu menunjukkan ke-Islamannya, kemudian jika selesai tujuannya maka ia harus segera kembali ke negara Islam.
Adapun pekerjaan seorang muslim kepada orang kafir yang tidak bersifat melayani seperti menjahit atau membangun tembok dan lain sebagainya dari setiap pekerjaan yang ada dalam tanggungannya, maka hal ini diperbolehkan, karena tidak ada unsur penghinaan.
Hal ini berdasarkan riwayat Ali Radhiallaahu anhu, ia berkata:

“Saya bekerja untuk seorang perempuan Yahudi dengan upah setiap timba air ditukar dengan sebutir kurma. Kemudian saya ceritakan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam dan aku bawakan beberapa butir kurma lalu beliau pun memakan sebagian kurma terse-but bersama saya.” (HR. Al-Bukhari)
Baca selengkapnya di sini

No comments:

Post a Comment