Bekerjanya seorang muslim untuk mengabdi atau melayani orang kafir adalah haram, karena hal itu berarti penguasaan orang kafir atas orang muslim serta penghinaannya. Iqamah atau bertempat tinggal terus-menerus di antara orang-orang kafir juga diharamkan.
Karena
itu Allah mewajibkan hijrah dari negara kafir menuju negara muslim dan
mengancam yang tidak mau berhijrah tanpa uzdur syar’i. Juga mengharamkan
seorang muslim bepergian ke negara kafir kecuali karena alasan syar’i dan mampu
menunjukkan ke-Islamannya, kemudian jika selesai tujuannya maka ia harus segera
kembali ke negara Islam.
Adapun
pekerjaan seorang muslim kepada orang kafir yang tidak bersifat melayani
seperti menjahit atau membangun tembok dan lain sebagainya dari setiap
pekerjaan yang ada dalam tanggungannya, maka hal ini diperbolehkan, karena
tidak ada unsur penghinaan.
Hal
ini berdasarkan riwayat Ali Radhiallaahu anhu, ia berkata:
“Saya
bekerja untuk seorang perempuan Yahudi dengan upah setiap timba air ditukar
dengan sebutir kurma. Kemudian saya ceritakan hal itu kepada Rasulullah
Shallallaahu alaihi wa Salam dan aku bawakan beberapa butir kurma lalu beliau
pun memakan sebagian kurma terse-but bersama saya.” (HR. Al-Bukhari)
Baca selengkapnya di sini
No comments:
Post a Comment